SANGATTA SELATAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni, S.Sos sosialisasikan Peraturan daerah (Perda) No 3/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sosper ke II untuk tahun anggaran 2023 digelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan Pada Selasa (30/10/2023).
Selain dihadiri Ketua DPRD Kutim, turut hadir dalam Kegiatan tersebut anggota DPRD asal Daerah Pemilihan II yakni dr. Novel Tity Paembonan, Abdi Firdaus dan dihadiri Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, dan perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri, serta sejumlah undangan dari perwakilan masing-masing instansi dan tokoh terkait se-Sangatta Selatan.
Ketua DPRD Kutim Joni dalam sambutannya mengatakan, agenda sosialisasi perda (Sosper) merupakan agenda wajib legislative untuk menjelaskan kepada Masyarakat terkait pasal pasal yang akan dijabarkan baik dari DPRD Kutim maupun dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sebenarnya Perda ini sudah lama disahkan DPRD, karena banyaknya perda yang telah disahkan baru saat ini kita lakukan sosialisasi perda No 3/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,”ungkap Politisi Partai Persatuan Pembangun ini
Dikatakan Sosper ini merupakan agenda rutin DPRD Kutim yang di agendakan selama 2 kali dalam setahun atau 6 bulan sekali. Sosper tersebut di lakukan di beberapa tempat dan dibagi per daerah pemilihan Anggota DPRD Kutim.
“Ini (Sosper) adalah agenda wajib kami. Kami lakukan 6 bulan sekali atau setahun dua kali. Kami melaksanakan agenda ini semua dapil masing masing dari anggota DPRD. Jadi semua anggota DPRD sudah dijadwalkan untuk melaksanakan sospres pada pekan ini,”ungkap Joni.
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, masing masing dapil melaksanakan sosper dengan perda yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan masing masing wilayah.
“Kebetulan untuk Sangatta Selatan ini teman-teman (DPRD) mendapatkan jadwal sosialisasikan perda penyelenggara perlindungan anak.,”katanya
Dengan adanya agenda tersebut, Joni berharap, Masyarakat bisa memahami perlindungan khususnya kepada anak. Orang tua wajib memahami isi dari perda yang telah disahkan pada tahun 2016 lalu.
“Kami berharap nantinya ada tanya jawab dari Masyarakat terkait perda yang akan kami bahas ini dan bisa memahami lebih jelas aturan aturannya,”pungkasnya (ADV/IA)