Berita PilihanEkonomi

Mal Pelayanan Publik Digeber Awal 2024

130
×

Mal Pelayanan Publik Digeber Awal 2024

Share this article

KUTAI TIMUR – Pemkab Kutai Timur siap menggeber Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dimaksudkan untuk mengintegarasikan beberapa jenis pelayanan pada khalayak luas.

Hal itu terungkap pada kegiatan Focus Group Discusion (FGD) dan Penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kutim yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Hotel Royal Victoria Sangatta, pada Jumat (24/11/2023) pagi.

“Kita kelihatannya sudah terlambat untuk menyelenggarakan MPP dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun sejatinya sejak awal Kutim berdiri. Kita sudah bangga memiliki kantor sistem pelayanan terpadu satu atap satu pintu, hampir mirip tetapi pelayanan belum lengkap seperti saat ini,” jelas Ardiansyah.

MPP adalah salah-satu indikator layanan kepada masyarakat. Bagi Pemkab Kutim MPP bisa memberikan layanan standar lebih beroirentasi kepada kemudahan.

“Didukung posisi kantor dinas yang telah terpusat di Bukit Pelangi sekarang ini sangat menguntungkan masyarakat. Terima kasih semua unsur yang telah hadir dalam operasional MPP tidak hanya PD tetapi juga instansi yang lain,” urainya.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP,Teguh Santoso menyebutkan, dasar kegiatan ini adalah UU NO 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres No 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Tujuan FGD ini adalah mengajak seluruh PD dan intansi vertikal yang terkait dengan layanan publik memiliki,visi, misi serta semangat yang sama dalam menyelenggrakan MPP,” jelas pria berkacamata itu. (Wal)