Berita PilihanFeaturedRagam

Rapat Paripurna XIX DPRD Kutim Bahas Ranperda APBD 2025

217
×

Rapat Paripurna XIX DPRD Kutim Bahas Ranperda APBD 2025

Share this article

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis, 21 November 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, rapat ini menjadi momen strategis dalam membahas arah pembangunan daerah melalui penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD, pejabat eksekutif, dan perwakilan dari Pemkab Kutim. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A. Yulkafilah, hadir mewakili Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim untuk menyampaikan Nota Penjelasan APBD 2025.

Ketua DPRD Jimmi menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan APBD. Ia menyatakan bahwa dokumen anggaran ini menjadi instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, sekaligus mencerminkan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” jelas Jimmi.

Kepala BPKAD Kutim, Ade A. Yulkafilah, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penyusunan APBD 2025 mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ade menjelaskan, APBD 2025 dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 dengan fokus pada tiga prioritas utama:

  1. Penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian.
  2. Peningkatan pelayanan dasar masyarakat.
  3. Penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

Pendapatan daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp358,38 miliar.
  • Pendapatan Transfer: Rp10,24 triliun.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp547,79 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terdiri dari:

  • Belanja Operasi: Rp5,60 triliun.
  • Belanja Modal: Rp4,32 triliun.
  • Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar.
  • Belanja Transfer: Rp1,19 triliun.

Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ade optimistis angka tersebut dapat dicapai berkat peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap masyarakat mendukung program-program pembangunan yang telah dirancang, demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” pungkas Ade.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Ranperda APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pandangan tersebut akan menjadi dasar dalam penyempurnaan rencana anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kutim secara optimal.