Wartakutim.co.id, Sangatta – Walau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pada Kamis (14/7/2022) beberapa waktu lalu.
Namun hal ini tetap diingatkan dengan catatan-catatan penting oleh Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), antara lain bagaimana Pemkab dapat memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab dengan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan dapat diatur lebih cermat dan teliti.
“Tidak hanya itu, terkait sistem pengadaan barang dan jasa yang menggunakan metode pengadaan langsung. Pemkab Kuti hendaknya melaksanaka dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” terang Sayid Anjas.
Tidak hanya itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini juga meminta Pemkab Kutim untuk dapat memproses dengan segara aset-aset tanah milik pemerintah.
“Masih ada 756 bidang tanah yang belum bersertifikat, kami dari Pansus meminta agar segera dilakukan sertifikasi guna menjamin kepastian hukum atas bidang-bidang tanah tersebut,” harap Sayid Anjas. (ADV-DPRD/Imr/Wal)