Wartakutim.co.id, Sangatta – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur menanggapi terbitnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN).
Kepala BKPP Misliansyah menerangkan, BKPP Kutim lantas menjabarkannya dengan Surat Edaran yang sudah di sampaikan ke tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan pendataan tenaga non ASN.
“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran yang telah ditandatangani Seskab Rizali Hadi. Dan telah disebarkan ke tiap OPD agar memudahkan pemetaan jumlah TK2D, ” terangnya pada Rabu kemarin.
Sebagaimana PP Nomor 49 Tahun 2018, Surat Edaran itu sesuai dengan Pendataan dan Penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Penginputan kemudian segera dilakukan dengan menggunakan sistem Badan Kepegawaian Negara, ” ujar Misliansyah.
Ditambahkan Kepala BKPP Kutim, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Hal ini terkait pula dengan skema yang belum disampaikan pada pihak BKPP di tiap Provinsi hingga Kabupaten/Kota. (ADV-KOMINFO/Imr)