Kaltim12.com, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada Jum’at (2/12/2022) di Cafe and Resto Teras Belad Sangatta.
Rakernis yang digelar pada awal bulan Desember tersebut, dimaksudkan untuk mensinergikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta penertiban di Kutai Timur.
Hadir dalam kesempatan tersebut untuk membuka acara yakni, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono. Dijelaskannya kegiatan yang digelar Satpol PP amatlah baik, mengingat Rakernis ini berkaitan rekomendasi yang dihasilkan satuan tersebut pada Pemkab Kutim.
“Sapol PP dalam rangka menjalankan tugas penegakan Perda, Perkada, hingga penertiban harus didukung dan diapresiasi. Sehingga adanya Rakernis diharapkan muncul inovasi-inovasi maupun pelaksanaan tugas dalam lingkup tupoksi Satpol PP di Kutim,” jelas mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) ini.
Secara tupoksi Satpol PP dapat berkolaborasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan dalam hal-hal teknis. Peraturan apapun ketika ada yang melanggar Satpol PP harus bergerak cepat, seperti contohnya penertiban pasar dan pedagang kaki lima.
“Dengan harapan akan tercipta kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, terutama di Sangatta. Itu tidak saja harapan pemerintah kabupaten, tentu harapan sebagaian besar masyarakat,” terang Asisten I Seskab Kutim. (Ran/Uni)