Berita PilihanDPRD KutimWarta Parlementeria

Optimalkan Hak Inisiatif – Telurkan Perda Perlindungan Perempuan

336
×

Optimalkan Hak Inisiatif – Telurkan Perda Perlindungan Perempuan

Share this article

 

Kutai Timur – Sejak masa reformasi puluhan tahun lalu, terlihat pelaksanaan sistem pemerintahan yang demokratis terus mengalami perbaikan. Mulai dari perbaikan berbagai peraturan yang tidak demokratis hingga peningkatan kinerja lembaga tinggi negara, dengan upaya menegaskan fungsi, wewenang serta tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan kerja yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dalam pengejawantahannya di daerah, itu terlihat dari produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur yakni Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan Nomor 3 Tahun 2023.

Menurut Hj. Fitriani yang merupakan Ketua Pansus Perlindungan Perempuan, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat tentu berfungsi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis serta pembangunan yang berkualitas di daerah.

“Maka fungsi legislasi DPRD merupakan fungsi yang sangat vital dan strategis. Sehingga dalam pembentukan peraturan daerah, DPRD diberi hak inisiatif untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pada pasal 372 huruf a. Didalamnya menjelaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan daerah di Kabupaten/Kota,” tukas Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Disebutkannya lebih jauh, itu berarti bahwa DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan peraturan daerah dalam rangka pembentukan peraturan daerah. Sehingga ditelurkannya Perda Perlindungan Perempuan Nomor 3 Tahun 2023, merupakan bentuk pengotimalan hak inisiatif tersebut.

“Untuk itu kita sering menyampaikan hingga ke akar rumput mengenai produk-produk yang dihasilkan. Mengingat kami diamanahi oleh rakyat untuk menjadi wakil mereka di legislatif. Ambil contoh seperti yang dilakukan saat mensosialisasikan Perda tentang Perlindungan Perempuan belum lama ini,” tukasnya. (Adv/Rnl)