KUTAI TIMUR – Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan bantuan hukum. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2021, dinilai dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penegasan itu dilontarkan Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi saat ditemui, pada Rabu (1/11/2023). Bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
“Kami mengapresiasi Pemkab Kutim, karena pemerintah sudah bisa membuat Perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” jelas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutim itu.
Terlebih Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan
Pria berkumis tebal ini menambahkan, bahwa Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat.
“Bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum. Ketika masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, maka mereka diberikan pendampingan hukum,” tegas Basti. (Adv-Ald)