Berita PilihanDPRD KutimPolitik

Pemkab Diminta Segera Buat Perbup Ketenagakerjaan

164
×

Pemkab Diminta Segera Buat Perbup Ketenagakerjaan

Share this article

KUTAI TIMUR – Setelah Peratuan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur pada beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) sekaligus anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, meminta agar Pemkab segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan guna memperkuat aplikasi Perda tersebut dilapangan.

“Pemerintah Kabupaten melalui Disnakertrans, diharapkan segera membuat Perbup, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu berlaku efektif dalam penerapannya dilapangan. Adanya Perbup akan menunjang regulasi itu,” tukas Faizal Rachman saat ditemui pada Kamis (2/11/2023) siang kemarin.

Perlu diketahui jika sebwlumnya anggota DPRD Kutim telah melakukan Sosialisasi Peraturan  Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Lelaki bertubuh besar itu sendiri, melaksanakan sosper di kecamatan Kaubun. Dimana ia meminta kepada pihak Disnakertrans Kutim untuk merampungkan Perbub turunan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Diharapkan melalui sosper tersebut, maka semua pihak yang berkepentingan dapat bersinergi melaksanakan aturan main tersebut dengan baik dan benar di Kutim,” tutupnya. (Adv-Ald)