AdvetorialKecamatan

Percepatan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Ditunggu-tunggu Masyarakat

6
×

Percepatan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Ditunggu-tunggu Masyarakat

Share this article

Wartakutim.co.id, Sangatta – Hingga saat ini Desa Himba Lestari di Kecamatan Batu Ampar, wilayahnya secara keseluruhan masuk dalam kawasan hutan. Sehingga apabila tidak dilakukan percepatan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Maka dengan segala persoalan yang ada, tidak akan dapat dilakukan pembangunan pada desa tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Hal ini ditegaskan Camat Batu Ampar Suriansyah, S.Hut., M.Si saat ditemui wartakutim.co.id pada Senin (5/9/2022) lalu di Kantor Bupati. Disebutkannya jika tidak direalisasikan perubahan rencana RTRW, maka harapan terjadi pemerataan pembangunan akan sia-sia belaka alias sulit tercapai.

“Tak hanya Himba Lestari, secara keseluruhan di kecamatan kami yang memiliki luasan wilayah hingga 50 ribu hektar. 75 persen merupakan kawasan hutan adapun 25 persen diantaranya merupakan Area Penggunaan Lain (APL),” jelas Camat.

Walau pihak Dinas Transmigrasi mengatakan jika tanah yang ditempati warga ada sertifikatnya. Namun sertifikat yang dipegang warga dan yang ada di Badan Pertanahan Nasional posisinya masih kuning.

Perihal yang paling dikeluhkan masyarakat adalah jaringan telekomunikasi. Walau sebelumnya telah disepakati piha kecamatan mendapatkan jatah pembangunan satu buah tower di yang akan dibangun di desa Himba Lestari. Tetapi hal itu tak dapat terjadi, mengingat status kawasan disana masih kawasan hutan.

“Kami berharap proses perubahan RTRW segera di realisasikan. Agar pembangunan secara merata yang selama ini diharapkan oleh masyarakat Batu Ampar, dapat dilakukan Pemkab Kutim,” harapnya. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)