KUTAI TIMUR – Basti Sangga Langi Anggota DPRD Kutim begitu menyoroti perihal legalitas kepemilikan lahan kelompok tani dalam konferensi pers di DPRD pada Selasa (21/11/2023).
Pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait sengketa pertanahan antara Kelompok Tani Benua Muda dan PT HT. Yang hingga kini belum ditemukan titik kejelasan penyelesaian persoalan.
“Beberapa waktu lalu kita telah menyurati pihak Polres Kutim, mengenai persoalan ini. Namun memang hingga kini belum mendapatkan respon balik,” terang Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutim itu.
Basti menegaskan jika Komisi A DPRD Kutim berkomitmen, untuk menyelesaikan persoalan antara kelompok tani dan perusahaan itu. Mengingat bagaimanapun juga hal ini merupakan fokus dari Komisi A.
“Kelompok Tani Benua Muda menginginkan agar perusahaan bertanggungjawab, melakukan ganti rugi atas segala kerugian yang diakibatkan oleh perihal tersebut. Kita meminta kepada kelompok tani untuk menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan,” jelasnya.
Untuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait maupun pihak perusahaan. Dengan tujuan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait pengelolaan lahan.
“Itulah mengapa pentingnya perihal legalitas kepemilikan tanah, sebagai aspek krusial dalam penyelesaian konflik ini. Fokus Komisi A DPRD Kutim tetap pada perihal ini,” jelasnya lebih jauh. (Adv-Ald)