Wartakutim.co.id, Sangatta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk dapat menyerap realasi anggaran, minimal mencapai angka 60 persen pada akhir September mendatang.
Terlebih data yang diungkapkan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim melalui Inspektur Pembantu (Irban) Hendri Permadi, pada Senin (29/8/2022) lalu, bahwa daerah ini baru menyerap anggaran diangka 51 persen.
“Telah dibuatkan berita acara oleh pihak Kemendagri. Serapan anggaran harus melebihi angka 60 persen, terutama setelahnya tersisa 3 bulan lagi menjelang akhir tahun 2022,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa perhatian pihak Kemendagri terpusat pada uang yang ada di rekening kas daerah, yang masuk dalam Anggaran Pendapatan yang berada dikisaran Rp 1,3 triliun. Sehingga tidak ada masalah seharusnya, bagi Pemkab Kutim untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait pembiayaan.
“Itwil telah menyampaikan kepada pihak Kemendagri. Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, banyak anggaran yang belum terealisasi. Sehingga memang sangsi tidak ada, tetapi tetap diingatkan. Pekerjaan fisik biasanya di akhir baru dapat terealisasikan anggarannya,” terangnya lebih jauh. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)