SANGATTA – Konflik hubungan industrial di Kutai Timur (Kutim) semakin memanas dan menjadi perhatian publik. Dalam upaya memberikan kejelasan mengenai jalur penyelesaian yang tepat, Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, memberikan pernyataan yang menegaskan batasan kewenangan DPRD dalam menangani konflik antara pekerja dan perusahaan.
Yan Ipui menyatakan bahwa masalah-masalah seperti perselisihan upah dan pemutusan hubungan kerja harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Peran kami di DPRD bukan untuk memutuskan atau campur tangan dalam konflik hubungan industrial. Itu adalah ranah PHI,” ujar Yan Ipui dengan tegas.
Menurut Yan Ipui, PHI memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha dengan adil dan berdasarkan bukti yang kuat. “PHI dirancang untuk menyediakan solusi hukum yang transparan dan objektif bagi kedua belah pihak. Kami di DPRD hanya bisa memberikan dukungan moral dan mungkin membantu dalam mediasi informal, tetapi keputusan akhir tetap di tangan PHI,” tambahnya.
Pernyataan Yan Ipui ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara pekerja dan perusahaan di Kutim. Banyak pekerja yang merasa dirugikan sering kali mencari bantuan dari DPRD untuk menyelesaikan masalah mereka. Namun, Yan Ipui mengingatkan bahwa mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan adalah langkah terbaik untuk mencapai penyelesaian yang adil.
“Para pekerja dan perusahaan harus membawa kasus mereka ke PHI untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dengan hukum. PHI memiliki prosedur yang jelas untuk menangani setiap kasus secara profesional,” jelas Yan Ipui.
Dalam upaya mendukung penyelesaian konflik, DPRD Kutim berkomitmen untuk memberikan informasi dan arahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, Yan Ipui menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan hukum dalam konflik hubungan industrial. “Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku demi keadilan dan ketertiban di Kutim,” katanya.
Yan Ipui berharap pernyataannya dapat membantu masyarakat memahami peran DPRD dan pentingnya mengikuti jalur hukum yang ada untuk menyelesaikan konflik hubungan industrial. Dengan demikian, diharapkan potensi konflik berkepanjangan dapat dihindari, dan keadilan serta ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim dapat terwujud.
Pernyataan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan dan pekerja untuk lebih memahami dan menghormati peran masing-masing dalam menyelesaikan sengketa, dengan selalu mengedepankan prosedur hukum yang telah ditetapkan.