SANGATTA – Dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kutai Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur menyoroti isu penting mengenai pendidikan hak asasi manusia (HAM) bagi aparat penegak hukum. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman, dengan tegas menyampaikan bahwa aparat hukum harus dilengkapi dengan pengetahuan yang tepat dalam menangani situasi tanpa melanggar HAM.
Faizal menggarisbawahi urgensi pendidikan tentang standar HAM bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi aksi massa tanpa menggunakan kekuatan yang berlebihan. “Dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera, penting bagi aparat penegak hukum untuk memiliki pengetahuan yang tepat dalam menangani situasi tanpa melanggar HAM,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses evaluasi Raperda Ketertiban Umum secara berkala. Hal ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan bahwa peraturan yang diusulkan tidak akan mengorbankan HAM.
Faizal menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum bukanlah tanggung jawab eksklusif pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketertiban di Kutai Timur,” paparnya.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan sorotan yang unik dalam proses pembahasan Raperda Ketertiban Umum. Mereka tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan aspek pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga HAM dan membangun lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi fraksi-fraksi lainnya dalam memberikan pandangan yang holistik dan beragam dalam setiap pembahasan peraturan daerah.