SANGATTA – Isu ketidakpastian status kerja bagi pekerja berpengalaman di Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui. Dalam pernyataannya, Yan Ipui menyoroti masalah serius yang dihadapi oleh pekerja yang telah lama bekerja di berbagai perusahaan di wilayah tersebut namun belum diangkat sebagai karyawan tetap.
Menurut Yan, situasi ini merugikan pekerja yang seharusnya mendapatkan kepastian kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang layak.
Yan Ipui menjelaskan bahwa banyak pekerja yang telah mengabdi hingga sembilan tahun di perusahaan-perusahaan lokal masih dianggap sebagai Buruh Harian Lepas (BHL). Mereka tidak mendapatkan jaminan kerja yang stabil, seperti hak pensiun atau tunjangan kesehatan, yang seharusnya mereka terima jika status mereka diubah menjadi karyawan tetap. “Situasi ini sangat tidak adil. Mereka sudah lama bekerja dan seharusnya sudah mendapatkan kepastian status kerja,” ungkap Yan Ipui dengan tegas.
Masalah ini menunjukkan adanya kekurangan dalam kebijakan ketenagakerjaan di Kutim. Yan Ipui menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada. “Pemerintah harus aktif turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati. Tidak boleh ada lagi kasus di mana pekerja diperlakukan tidak adil,” tambahnya.
DPRD Kutim berencana mengadakan pertemuan dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan dan serikat pekerja, untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan jalan keluar yang adil dan sesuai dengan undang-undang, memastikan pekerja mendapatkan perlakuan yang layak. “Kami ingin menemukan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak dan sesuai dengan hukum. Perlakuan adil terhadap pekerja harus menjadi prioritas,” kata Yan Ipui.
Kasus ketidakpastian status kerja bukanlah hal baru di Indonesia, namun setiap kejadian memerlukan perhatian serius dan langkah konkret untuk perbaikan. Dukungan DPRD Kutim diharapkan akan mempercepat langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di wilayah Kutim.
Langkah-langkah perbaikan ini tidak hanya akan memberikan kepastian kerja bagi pekerja yang ada, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.