Wartakutim.co.id, Sangatta – Pemerintah Kecamatan Sangkulirang meningkatkan pelayanan prima pada masyarakat di 15 desa, maupun juga masyarakat kecamatan-kecamatan yang berada dekat dalam jangkauan kecamatan di pesisir Kutim tersebut.
Camat Sangkulirang Rahmad mengatakan pelayanan yang dimaksud adalah dengan memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus administrasi perekaman paspor untuk haji dan umrah. Terlebih animo masyarakat tinggi usai pemerintah Arab Saudi mengeluarkan nota pemberitahuan, terkait pembukaan pembatasan di negeri tersebut usai pandemi COVID-19.
“Jangkauan pelayanan prima memang tidak hanya untuk masyarakat Sangkulirang semata, tetapi untuk tetangga kecamatan seperti Kaubun, Kaliorang, Sandaran, hingga Karangan, terangnya.
“Sejak delapan bulan lalu kami telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Redeb. Kalaupun ada yang bertanya, mengapa harus pihak imigrasi dari wilayah lain? Hal ini berkenaan jangkauan pelayanan struktural mereka, yang membawahi dua kecamatan di Kutim baik itu Muara Wahau dan Sangkulirang,” terang Camat Sangkulirang.
Pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Redeb pada Rabu (22/6/2022) mendatang, memulai kembali perekaman. Yang ditempatkan penyelenggaraannya di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang. (ADV-KOMINFO/Wal)