SANGATTA – Suasana di Gedung DPRD Kutai Timur memanas saat Anggota Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas. Rapat paripurna di Gedung DPRD area perkantoran Bukit Pelangi Sangatta menjadi saksi ketika Yan menggarisbawahi pentingnya perlindungan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
Dalam sesi tersebut, Yan Ipui mengungkapkan bahwa nota penjelasan dari kepala daerah terkait Raperda pencegahan kebakaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, hal ini menetapkan tugas pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sebagai salah satu urusan wajib dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Raperda ini penting untuk menciptakan payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” ujar Yan.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang ia wakili juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam membahas Raperda tersebut. Mereka menekankan perlunya memulai pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, diskusi tidak hanya sebatas pada pembentukan payung hukum semata. Yan juga mengusulkan langkah-langkah konkrit dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran. Ini termasuk sistem proteksi kebakaran yang meliputi peralatan, kelengkapan, dan sarana baik untuk sistem proteksi pasif maupun cara pengelolaan yang efektif.
Selain itu, pentingnya keterlibatan organisasi sosial berbasis masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran menjadi sorotan utama Yan. Menurutnya, organisasi tersebut haruslah terbentuk dari, oleh, dan untuk warga masyarakat serta aktif dalam pencarian pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, serta evakuasi saat kejadian kebakaran dan bencana lainnya.
Reaksi dari berbagai pihak pun bermacam-macam. Beberapa anggota DPRD menyoroti urgensi pelibatan aktif komunitas lokal dalam upaya pencegahan kebakaran. Sementara itu, beberapa pihak lain menekankan perlunya alokasi anggaran yang memadai untuk implementasi Raperda tersebut.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD mengungkapkan, “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat secara menyeluruh.”
Diharapkan dengan pembahasan ini, langkah konkret dapat segera diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, memberikan rasa aman, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan bencana.